JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto menunjuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin untuk memimpin Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (sebagai Ketua Pengarah).
Sedangkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi Ketua Pelaksana.
Satgas ini dibentuk Presiden Prabowo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan.
Satgas akan bertugas melaksanakan penertiban kawasan hutan melalui penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset di kawasan hutan.
Baca Juga:
Penangguhan Ekspor Jadi Sanksi Administratif Jika Perusahaan Tak Laksanakan PP Nomor 8 Tahun 2025
Mendag Berikan Alasan Pemerintah Optimis Ekonomi dan Perdagangan Indonesia akan Terus Tumbuh
Kolaborasi dengan INA, DBJ Dukung Perusahaan-perusahaan Jepang Kembangkan Bisnis di Indonesia
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) menjadi pedoman Satgas dalam menjalankan tugas.
Pasal 33 UUD yang selalu ditekankan Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan, yakni mengatur tentang perekonomian Indonesia, termasuk sumber daya alam yang dikuasai negara.
“Saya berharap dengan satgas baru ini, Pasal 33 yang selalu menjadi ‘stressing’ Pak Presiden Prabowo dapat kita menjadikan pedoman untuk menjalankan satgas ini.”
“Jadi ini nothing personal,” kata Raja Juli saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/2/2025).
Baca Juga:
HUT Partai Gerindra, Inilah Momen Prabowo Subianto Sapa dan Peluk Perwakilan PDI Perjuangan
PAN Dipastikan Beri Dukungan Soal Partai Gerindra Calonkan Prabowo Subianto pada Pilpres 2029
Presiden berupaya untuk mengoptimalkan fungsi hutan untuk menyejahterakan masyarakat.
Raja Juli mengapresiasi dibentuknya Satgas Penertiban Kawasan Hutan, karena tata kelola hutan, khususnya dari industri kelapa sawit telah menjadi permasalahan puluhan tahun.
Pembentukan satgas ini, kata Raja Juli, tidak bermaksud membuat jera perusahaan sawit tertentu.
“Pak Prabowo waktu itu menyatakan ini tidak ada persoalan-personal apalagi soal kemarahan atau dendam.”
Baca Juga:
Emirates Airlines Rencana Penambahan Frekuensi Perbangan, Dorong Pariwisata Indonesia
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga (SKN) Rifando
“Tapi semata-mata untuk mendekatkan Pasal 33 yang ujungnya adalah memaksimalkan fungsi lahan kita,” kata Raja Juli.
Bahkan, Presiden Ke-7 RI Joko Widodo juga pernah membentuk satgas serupa dengan menunjuk Luhut Binsar Panjaitan.
Saat itu Luhut sebagai Ketua Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
“Ini adalah masalah yang telah terlaksana, telah terlanjur terjadi 20-30 tahun. Terakhir Pak Jokowi juga membuat satgas yang dipimpin oleh Pak Luhut.”
“Saya (sebagai) wakil ketua pelaksana. Sudah bekerja keras tapi belum selesai,” kata Raja Juli.***
Artikel di atas, sebelumnya telah dipublikasikan media online Hutannews.com. Terima kasih.
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infopeluang.com dan Ekonominews.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Arahnews.com dan Prabowonews.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallokaltim.com dan Apakabarbogor.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.