MINERGI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik tersangka Harvey Moeis.
Harvey terlibat kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi membenarkan penyitaan tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/4/2024).
Adapun barang mewah yang diamankan dari suami artis Sandra Dewi itu yakni dua unit mobil sport Ferrari.
Baca Juga:
Pihak Istana Tanggapi Gugatan Perdata yang Dilayangkan oleh Rizieq Shihab kepada Presiden Jokowi
Dukung Hilirisasi Tambang dan Ketahanan Energi, Minergi Media Luncurkan Portal Tambangpost.com
CSA Index Oktober 2024 Naik Jadi 76,09: Penguatan Rupiah dan Penurunan Suku Bunga Pacu Pertumbuhan
“Iya benar (dua mobil Ferrari sudah disita),” ujar Kuntadi.
Selain dua unit mobil sport Ferrari, berdasarkan informasi yang diperoleh ada satu lagi unit mobil Mercedes Benz milik Harvey Moeis juga disita petugas terkait kasus korupsi tersebut.
Baca artikel lainnya di sini : Transaksi Perbankan Digital Naik Capai Rp15.881,53 Triliun, Gubernur BI Perry Warjiyo Beri Penjelasan
Diberitakan sebelumnya, penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik Harvey Moeis.
Baca Juga:
KPK Curigai PT Indotan Terkait adanya Aktivitas Tambang Ilegal di dalam Kawasan IUP Milik PT Indotan
Tanggapi soal Deflasi yang Terjadi Selama 5 Bulan Berturut-turut, Presiden Jokowi: Coba Dicek Betul
Gibran Rakabuming Raka Muncul di Monas, Sambut Langsung Kedatangan Jokowi beserta Ibu Iriana Jokowi
Di antaranya dua unit mobil mewah Rolls Royce warna hitam dan Mini Cooper S Countryman F60 warna merah dengan nomor polisi tertulis B 883 SDW.
Baca artikel lainnya di sini : Suku Bunga Acuan Naik, BRI Tetap Optimis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit di Tahun 2024
Tak sampai di situ, Kejaksaan Agung juga kembali menyita mobil Toyota Velfire dan Lexus putih dan arloji mewah milik Harvey Moeis yang sedang diuji keasliannya.
“Itu masih berproses. Kami koordinasi dengan Badan Pemulihan Aset karena barang-barang itu selanjutnya akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset,” tukasnya.***
Baca Juga:
Soal Pembentukan Koalisi KIM Plus, Survei Indikator Sebut Sebanyak 73,3 Persen Publik Sepakat
Tanggapan Mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Saat Hakim Cecar Penyebab Tambang Liar
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Infobumn.com dan Infoumkm.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 05315557788, 0878557788, 0811115 7788
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.