Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati Tak Beri Komentar Soal Pemeriksaannya Usai Diperiksa KPL

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018—2024 Nicke Widyawati. (Instagram.com/@nicke_widyawati)

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018—2024 Nicke Widyawati. (Instagram.com/@nicke_widyawati)

MINERGI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memeriksa Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018—2024 Nicke Widyawati.

Nicke selesai diperiksa, kemudian meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.30 WIB.

Namun, Nicke sama sekali tidak memberikan komentar kepada wartawan soal pemeriksaannya

Nicke Widyawati diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada tahun 2011—2021.

Terkait dengan perkara tersebut, penyidik KPK juga turut memeriksa Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) pada tahun 2019—2024 Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok pada hari Kamis (9/1/2024).

Ahok mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.

“Ini kasus LNG bukan pada zaman saya semua. Cuma kami yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu saja sih,” kata Basuki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Kasus dugaan kasus korupsi pengadaan gas alam cair diketahui terjadi di PT Pertamina pada tahun 2011—2014.

Basuki mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut ditemukannya pada tahun 2020 dan dilaporkan kepada Menteri BUMN hingga akhirnya ditangani oleh KPK.

“‘Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah, ini pas ketemunya ini pada bulan Januari 2020,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Dan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.

Karen divonis melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Kengo.com dan Infoemiten.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Delapannews.com dan Hallopresiden.com 

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Malukuraya.com dan Sulawesiraya.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Menhut Raja Juli Sebut Agroforesti, Bantah Tudingan Lakukan Deforesti 20,6 Juta Hektare untuk Lahan Pangan
BTN Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah di Rapat Terbatas Bersama Presiden Prabowo Subianto
Keputusan Indonesia Stop Impor Beras Picu Harga di Pasar Internasional Turun, Ini Penjelasan Bapanas
Soal Pelaku Pemagaran Laut Banten Sepanjang 30,16 Km di 6 Kecamatan, KKP Masih Lakukan Pendalaman
Soal Harga Pupuk yang Tembus Rp300 Ribu per Kwintal, Wamentan Sudaryono Langsung Berikan Solusi
Soal Harga Pupuk yang Tembus Rp300 Ribu per Kwintal, Wamentan Sudaryono Langsung Berikan Solusi
Mendag Budi Santoso Sebut Swasembada Pangan Menghemat Devisa Hingga Lebih dari Rp16 Triliun
RUU Komoditas Strategis Minta Segera Disahkan, GAPKI Dorong Kelapa Sawit Masuk dalam RUU
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:47 WIB

Menhut Raja Juli Sebut Agroforesti, Bantah Tudingan Lakukan Deforesti 20,6 Juta Hektare untuk Lahan Pangan

Rabu, 15 Januari 2025 - 16:25 WIB

BTN Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah di Rapat Terbatas Bersama Presiden Prabowo Subianto

Senin, 13 Januari 2025 - 08:15 WIB

Keputusan Indonesia Stop Impor Beras Picu Harga di Pasar Internasional Turun, Ini Penjelasan Bapanas

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:04 WIB

Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati Tak Beri Komentar Soal Pemeriksaannya Usai Diperiksa KPL

Jumat, 10 Januari 2025 - 09:45 WIB

Soal Pelaku Pemagaran Laut Banten Sepanjang 30,16 Km di 6 Kecamatan, KKP Masih Lakukan Pendalaman

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:38 WIB

Soal Harga Pupuk yang Tembus Rp300 Ribu per Kwintal, Wamentan Sudaryono Langsung Berikan Solusi

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:38 WIB

Soal Harga Pupuk yang Tembus Rp300 Ribu per Kwintal, Wamentan Sudaryono Langsung Berikan Solusi

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:50 WIB

Mendag Budi Santoso Sebut Swasembada Pangan Menghemat Devisa Hingga Lebih dari Rp16 Triliun

Berita Terbaru