Kejaksaan Agung Periksa Seorang Komisaris PT Refined Bangka Tin, Tindak Lanjut Kasus Komoditas Timah

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 30 Maret 2024 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana. (Dok. Kejaksaan.go.id)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana. (Dok. Kejaksaan.go.id)

MINERGI.COM – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi.

Terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, yaitu Komisaris PT Refined Bangka Tin (PT RBT)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana menyampaikan hal itu dalam keterangan yang diterima, Jumat, 29 Maret 2024.

“Adapun saksi yang diperiksa berinisial AGR selaku Komisaris PT Refined Bangka Tin,” ujar Ketut Sumedana.

Ketut mengatakan, pemeriksaan AGR berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi komoditas timah.

Tipikor terjadi di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dengan tersangka TN alias AN dkk.

Baca artikel lainnya di sini : Prabowo Hadiri Bukber Partai Golkar Bareng Gibran, Tegaskan Hormati Proses dan Tunggu Putusan MK

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum.

Sebelumnya, Tim Penyidik telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca artikel lainnya di sini : Prabowo Semeja dengan Presiden Jokowi Saat Buka Puasa di Istana Negara, Begini Respons Budi Arie Setiadi

Kemudian, Tim Penyidik telah menetapkan HM, dan suami artis terkenal, sebagai tersangka.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Diketahui, Perkara kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2018.

Tersangka ALW selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018, bersama tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.

Pasokan bijih timah yang dihasilkan oleh PT Timah Tbk lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya.

Hal ini disebabkan oleh maraknya penambangan liar yang dilakukan di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk

Akibat dari kondisi tersebut, tersangka ALW bersama tersangka MRPT dan tersangka EE, yang seharusnya melakukan tindakan terhadap kompetitor, justru malah menawarkan kerja sama kepada pemilik smelter.

Kerja sama tersebut gua untuk membeli hasil penambangan ilegal dengan harga yang lebih tinggi dari standar yang telah ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu.

Dalam rangka memuluskan aksi mengakomodasi aktivitas penambangan ilegal, tersangka ALW, tersangka MRPT, dan tersangka EE sepakat membuat perjanjian semu

Yang seolah-olah menggambarkan adanya kerja sama sewa-menyewa peralatan pemrosesan peleburan timah dengan pihak smelter.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Artikel di atas, sudah dìterbitkan di portal berita nasional ekonomi dan bisnis Infoesdm.com

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Kontennews.com dan Seleb.news  

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Berita Terkait

Soal Perluasan Penempatan TNI pada Jabatan Sipil, Ini Tanggapan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi
Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati dan Mantan Dirut PPN Alfian Nasution Belum Diperiksa Kejagung
Kasus Disertasi Mahasiswa S3 Program Doktor Menteri Bahlil Lahadalia, Rektor UI Angkat Bicara
KPK Periksa Nicke Widyawati Sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair atau LNG
Dalami Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa Sejumlah Mantan Dirjen Migas
Erick Thohir Bertemu Jaksa Agung pada Jam 11 Malam, Kejagung Sebut Tak Ada Intervensi Pihak Manapun
Soal Catatan Hasil Sitaan di Rumah Pengusaha Riza Chalid Bocor ke Publik, Ini Kata Kejaksaan Agung
LPEI Salurkan Kredit 60 Juta Dolar AS ke PT Petro Energy Secara Melawan Hukum, KPK akan Pulihkan Kerugian
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 08:07 WIB

Soal Perluasan Penempatan TNI pada Jabatan Sipil, Ini Tanggapan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:49 WIB

Kasus Disertasi Mahasiswa S3 Program Doktor Menteri Bahlil Lahadalia, Rektor UI Angkat Bicara

Selasa, 11 Maret 2025 - 07:59 WIB

KPK Periksa Nicke Widyawati Sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair atau LNG

Sabtu, 8 Maret 2025 - 14:18 WIB

Dalami Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa Sejumlah Mantan Dirjen Migas

Sabtu, 8 Maret 2025 - 10:32 WIB

Erick Thohir Bertemu Jaksa Agung pada Jam 11 Malam, Kejagung Sebut Tak Ada Intervensi Pihak Manapun

Kamis, 6 Maret 2025 - 09:43 WIB

Soal Catatan Hasil Sitaan di Rumah Pengusaha Riza Chalid Bocor ke Publik, Ini Kata Kejaksaan Agung

Rabu, 5 Maret 2025 - 08:24 WIB

LPEI Salurkan Kredit 60 Juta Dolar AS ke PT Petro Energy Secara Melawan Hukum, KPK akan Pulihkan Kerugian

Selasa, 4 Maret 2025 - 10:28 WIB

Pertamina akan Libatkan Masyarakat Periksa Kesesuaian Kualitas BBM, Meskipiun Sudah Sesuai Ketentuan Pemerintah

Berita Terbaru