Kejagung Sita Aset Emas Batangan 7,7 Kg dari 6 Tersangka dalam Kasus Tata Kelola Komoditas Emas 109 Ton

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 2 Juli 2024 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar (Kiri). (Dok. Kejaksaan.go.id)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar (Kiri). (Dok. Kejaksaan.go.id)

MINERGI.COM – Jaksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita aset 6 tersangka.

Dalam kasus korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan hal itu dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/7/2024).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas batangan seberat 7,7 kg,” kata Harli Siregar.

Harli menjelaskan 7,7 kg emas murni (fine gold) tersebut merupakan milik 6 tersangka yang diduga hasil kejahatan.

“Nanti barang bukti ini akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan,” kata Harli.

Adapun keenam tersangka yakni:

1. TK selaku General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2011

2. HN periode 2011-2013
3. DM periode 2013-2017
4. AH periode 2017-2019
5. MAA periode 2019-2021
6. ID periode 2021-2022.

Para tersangka selaku GM UBPPL PT Antam Tbk telah menyalahgunakan kewenangannya.

Dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.

Namun, para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.

Akibat perbuatan para tersangka, selama periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran.

Sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi.

“Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam.”

“Sehingga kerugiannya menjadi berlibat-lipat lagi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, Rabu (29/5/2024).***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekbisindonesia.com dan Infokumkm.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiidn.com dan Seleb.news

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Investigasi Kebakaran Sumur Minyak Blora: Tiga Korban Jiwa dan Puluhan Terdampak
Ledakan Sumur Minyak Pertamina di Subang, Evakuasi dan Pemadaman Masif
Dugaan Korupsi di PPT ET: Ketika Diplomasi Ekonomi Disalahgunakan
Riza Chalid Mangkir Dua Kali, Pemanggilan Ketiga Digelar 4 Agustus
KPK Ungkap Skandal Tambang Ilegal Terkait Izin Kawasan Hutan Nasional
Jejak Riza Chalid, Buronan Korupsi Minyak, Ditelusuri di Malaysia dan Singapura
Kejagung: Jurist Tan Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Siap Tindak Lanjut
Kejagung Kaji Status Buron Riza Chalid yang Mangkir di Singapura

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 11:58 WIB

Investigasi Kebakaran Sumur Minyak Blora: Tiga Korban Jiwa dan Puluhan Terdampak

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Ledakan Sumur Minyak Pertamina di Subang, Evakuasi dan Pemadaman Masif

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:29 WIB

Dugaan Korupsi di PPT ET: Ketika Diplomasi Ekonomi Disalahgunakan

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:04 WIB

Riza Chalid Mangkir Dua Kali, Pemanggilan Ketiga Digelar 4 Agustus

Sabtu, 26 Juli 2025 - 08:39 WIB

KPK Ungkap Skandal Tambang Ilegal Terkait Izin Kawasan Hutan Nasional

Jumat, 18 Juli 2025 - 08:55 WIB

Jejak Riza Chalid, Buronan Korupsi Minyak, Ditelusuri di Malaysia dan Singapura

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:11 WIB

Kejagung: Jurist Tan Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Siap Tindak Lanjut

Sabtu, 12 Juli 2025 - 20:42 WIB

Kejagung Kaji Status Buron Riza Chalid yang Mangkir di Singapura

Berita Terbaru