MINERGI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Vice President Director PT Merril Lynch Indonesia periode 2015 hingga 2020.
Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kajagung, Ketut Sumedana menyampaikan hal itu dalam keterangannya, Senin, 27 Mei 2024.
“Saksi yang diperiksa berinisial FK selaku Vice President Director PT Merril Lynch Indonesia, Jakarta tahun 2015-2020,” kata Ketut Sumedana.
Baca Juga:
Optimisme January Effect Dorong IHSG: CSA Index Januari 2025 Capai Level 84,2
RUU Komoditas Strategis Minta Segera Disahkan, GAPKI Dorong Kelapa Sawit Masuk dalam RUU
Agar Berkembang Pesat, Sudaryono Pastikan Investasi Peternakan Sapi Libatkan Peternak Lokal
Ketut menjelaskan bahwa saksi diperiksa dalam rangka penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum.
Baca artikel lainnya di sini : Program Indonesia Kompeten 2024: Meningkatkan SDM
Namun, Ketut tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai hasil pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Baca Juga:
Akan Operasikan Sebanyak 18 Armada Pesawat, Pelita Air Menambah 6 Pesawat Lagi di Tahun 2025
Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia, Sempat akan Resmikan Kantor LQ Indonesia Law Firm di Surabaya
“Jadi tunggu saja kami masih mendalami apakah nanti ada keterlibatan pihak lain atau tidak,” tegas Kuntadi menambahkan.
Baca artikel lainnya di sini : Menangkan Pilkada 2024, Sejumlah Pers Daerah dari Pulau Sumatera hingga Pulau Papua Siap Kolaborasi
Dalam kasus ini, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa tim penyidik menemukan adanya dugaan praktik pembiaran terhadap keberlangsungan tambang ilegal.
Penyelidikan kasus ini, kata Kuntadi, merupakan salah satu langkah yang diambil oleh Kejaksaan Agung untuk memerangi tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
Baca Juga:
Implementasi Biofuel B50 pada 2026, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia: Pastikan Tak Ada Lagi Impor Solar
Upaya ini dilakukan guna menjaga integritas dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam negara.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Infobumn.com dan Infoekbis.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai perkembangan dunia politik, hukum, dan nasional melalui Hello.id